Passport

Tata Cara Pembuatan Passport Tahun 2023

8 November 2023

Travelers udah tau belum nih apa fungsi dari passport?


Passport merupakan dokumen perjalanan antar negara yang secara resmi dikeluarkan oleh pihak yang berwenang atau Ditjen Keimigrasian untuk memuat identitas pemegangnya seperti kewarganegaraan, hak perlindungan dan hak untuk kembali ke negara asal. Passport harus ditunjukkan setiap pemegangnya memasuki suatu negara, passport berlaku untuk seluruh negara serta passport berlaku selama 10 tahun yang berisi 24 atau 48 halaman menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa inggris

Jenis Passport


Passport biasa digunakan sebagai perjalanan reguler atau hanya untuk berkunjung ke suatu negara, biasanya passport ini berwarna hijau.

Passport ini digunakan sebagai perjalanan dari perwakilan diplomatik yang memiliki perlakuan dan kekebalan di negara mereka ditugaskan, passport

ini berwarna hitam dan diterbitkan oleh Departmen Luar Negeri

Passport dinas merupakan passport yang digunakan untuk tugas kedinasan diluar negeri seperti konsulat, kedutaan ataupun pegawai negeri yang melakukan tugas kedinasan ke luar negeri, passport ini berwarna biru dan diterbitkan oleh Departmen Luar Negeri serta sudah mendapatkan izin dari sekretariat negara 


Syarat Pembuatan Passport




Prosedur Pembuatan Passport


Biaya untuk pembuatan passport