Passport
Tata Cara Pembuatan Passport Tahun 2023
8 November 2023
Travelers udah tau belum nih apa fungsi dari passport?
Passport merupakan dokumen perjalanan antar negara yang secara resmi dikeluarkan oleh pihak yang berwenang atau Ditjen Keimigrasian untuk memuat identitas pemegangnya seperti kewarganegaraan, hak perlindungan dan hak untuk kembali ke negara asal. Passport harus ditunjukkan setiap pemegangnya memasuki suatu negara, passport berlaku untuk seluruh negara serta passport berlaku selama 10 tahun yang berisi 24 atau 48 halaman menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa inggris
Jenis Passport
Passport Biasa
Passport biasa digunakan sebagai perjalanan reguler atau hanya untuk berkunjung ke suatu negara, biasanya passport ini berwarna hijau.
Passport Diplomatik
Passport ini digunakan sebagai perjalanan dari perwakilan diplomatik yang memiliki perlakuan dan kekebalan di negara mereka ditugaskan, passport
ini berwarna hitam dan diterbitkan oleh Departmen Luar Negeri
Passport Dinas
Passport dinas merupakan passport yang digunakan untuk tugas kedinasan diluar negeri seperti konsulat, kedutaan ataupun pegawai negeri yang melakukan tugas kedinasan ke luar negeri, passport ini berwarna biru dan diterbitkan oleh Departmen Luar Negeri serta sudah mendapatkan izin dari sekretariat negara
Syarat Pembuatan Passport
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Memiliki Kartu Keluarga (KK)
Memiliki dokumen akta kelahiran, ijazah, buku nikah ataupun akta perkawinan
Surat perwarganegaraan Indoensia bagi orang asing yang sudah
mendapatkan/mengganti kewarganeragaan menjadi warga Indonesia
Surat penetapan ganti nama untuk yang telah mengganti nama
Prosedur Pembuatan Passport
Mengunjungi kantor imigrasi terdekat
Mengisi data di aplikasi yang berada di loket permohonan
Pengecekan dokumen oleh petugas imigrasi
Petugas imigrasi memberikan tanda terima permohonan dan kode
pembayaran
Melakukan pembayaran sesuai nominal
Melakukan pengambilan foto serta sidik jari
Melakukan wawancara dengan petugas imigrasi
Verifikasi dan adjudikasi
Mengambil passport yang telah diterbitkan sesuai hari yang sudah ditentukan
Biaya untuk pembuatan passport
Biaya layanan percepatan pembuatan passport Rp. 1.000.000 (selesai pada
hari yang sama)
Biaya passport nonelektrik biasa Rp. 350.000
Biaya passport elektronik biasa Rp.650.000